| |
SYARAT DAN
KETENTUAN PASANG KORAN
IKLAN YANG TIDAK DAPAT DIMUAT
1. Menjurus kepada kesukuan, agama, ras
dan antargolongan (sara)
2. Memuat gambar dan/atau anjuran mengonsumsi minuman keras
3. Memuat gambar/foto yang dapat dikategorikan porno, seronok
4. Yang dapat menimbulkan permusuhan antarnegara, misalnya :
gambar mata uang yang dirobek/digunting/kusut, gambar bendera
yang dirobek, dll
5. Iklan dicari/panggilan/putus hubungan kerja yang menggunakan
kata "dipecat", "melarikan diri", "penggelapan",
dan/atau memasang foto orang yang dicari/dipanggil
6. Iklan kehilanan yang menggunakan kata : "dicuri",
"ditipu", "digelapkan"
7. Iklan diskotek/karaoke
8. Iklan obat/pengobatan/alat medis yang menggunakan kata "menyembuhkan",
kecuali diganti dengan kata "membantu mengatasi"
9. Iklan investasi, baik mencari atau menyediakan dana/modal,
kecuali lembaga keuangan
10. Iklan perceraian yang mencantumkan "talak…"
11. Iklan lowongan yang meminta perangko untuk balasan, uang
atau barang berharga lainnya
12. Iklan berbau mistik, kecuali iklan nomor hoki dan keberuntungan
13. Iklan mengenai jasa dokter
14. Iklan mengenai jasa pengacara
IKLAN YANG DAPAT DIMUAT DENGAN PERSYARATAN
1. Iklan kehilangan : dilampiri surat lapor
dari kepolisian, fotokopi KTP pemasang iklan dan yang datang
(jika pemasangan iklan diwakili orang lain)
2. Iklan dicari/panggilan/putus hubungan : dengan mencantumkan
nama pemanggil dalam iklan dan dilampiri :
A. Pribadi/perorangan : surat pernyataan di atas kertas bermaterai
yang menyatakan pemasang bertanggung jawab penuh atas iklan
yang dimuat, fotokopi KTP pemasang iklan dan yang datang (jika
pemasangan iklan diwakili orang lain)
B. Perusahaan : surat pernyataan bertanggung jawab atas iklan
yang dimuat dari perusahaan, fotokopi KTP yang bertanda tangan
pada surat pernyataan tersebut dan yang datang (jika pemasangan
iklan diwakili orang lain)
3. Iklan keluarga :
A. Kematian/dukacita, kelahiran : melampirkan fotokopi KTP pemasang
iklan dan yang datang (jika pemasangan iklan diwakili orang
lain)
B. Menikah : melampirkan fotokopi KTP yang menikah (mempelai
laki-laki dan perempuan) dan yang datang (jika pemasangan iklan
diwakili orang lain)
C. Perceraian : melampirkan surat pernyataan di atas kertas
bermaterai yang menyatakan pemasang bertanggung jawab atas iklan
yang dimuat, fotokopi surat cerai dari pengadilan, fotokopi
KTP pemasang dan yang datang (jika pemasangan iklan diwakili
orang lain)
4. Iklan kerjasama : mencantumkan bidang kerjasama yang dimaksud,
nama perusahaan dan alamat jelas serta melampirkan surat resmi
dari perusahaan dan fotokopi KTP pemasang
5. Iklan yang mensyaratkan pengiriman uang, perangko atau barang
berharga lainnya harus mencantumkan nama dan alamat perusahaan
secara jelas, dan melampirkan surat pengantar/pernyataan resmi
dari perusahaan dan fotokopi KTP yang bertanda tangan pada surat
pernyataan tersebut
6. Iklan lowongan :
A. Mencantumkan posisi lowongan yang dicari/dibutuhkan
B. mencantumkan alamat lengkap, misalnya PO BOX 345 Jakarta
13330
C. Untuk tenaga penjahit, kapster, pembantu rumah tangga, melampirkan
fotokopi KTP yang datang
4. Menempatkan tenaga kerja ke luar negeri, melampirkan surat
pengantar dari perusahaan, fotokopi izin dari Depnaker. Khususnya
perusahaan penyalur tenaga kerja (PJTKI), melampirkan izin khusus
dari Depnaker dan surat pengantar dari perusahaan, baik penempatan
dalam maupun luar negeri
5. Perusahaan dari luar negeri yang mencari tenaga di Indonesia
untuk ditempatkan di luar negeri harus dilampiri surat pengantar
resmi dari perusahaan dan KBRI setempat
7. Iklan permohonan maaf :
A. Perusahaan : melampirkan surat pengantar/pernyataan resmi
dari perusahaan
B. Perorangan/pribadi : melampirkan surat pernyataan di atas
kertas bermaterai bahwa pemasang bertanggung jawab penuh dan
fotokopi KTP pemasang
C. Melalui pengacara : baik teks maupun surat pengantar resmi
dari pengacara yang bersangkutan
8. Iklan sengketa : baik teks maupun surat pengantar resmi dari
pengacara yang bersangkutan, yang menyatakan bertanggung jawab
penuh atas iklan tersebut serta ditandatangani dan distempel
di atas materai yang berlaku, dilampiri fotokopi KTP yang bersangkutan
9. Iklan undian berhadiah mencantumkan izin Depsos pada iklannya
atau surat pengantar dari penyelenggara
10. Iklan dukacita :
A. Yang menggunakan foto, mohon melampirkan foto asli. Sedangkan
iklan dari luar kota yang tidak menyertakan foto asli akan dimuat
tanpa foto.
11. Iklan sekolah/kursus : mencantumkan alamat jelas atau e-mail
12. Iklan kontak jodoh : melampirkan fotokopi KTP pemasang,
buat surat pemberitahuan ke biro iklan
13. Iklan imigrasi dan permanent residence : mencantumkan nama
dan alamat perusahaan secara jelas, dilampiri surat pengantar
resmi di atas kop surat dan fotokopi KTP pemasang iklan dan
yang datang (jika pemasangan iklan diwakili orang lain)
14. Iklan rokok : dapat dimuat dengan mengikuti PP no.81 |
|